Jum'at, 27 Januari 2012 
Kilas Berita

Berita Utama

[+]
IMG_1565a

BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar Sosialisasikan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007

14/11/2011 – 09:00

BPK RI berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai, yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. Tata Cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah. Demikian antara lain disampaikan Kasubaud [...]


Berita Lainnya

[+]

Tahukah Anda?

[+]

    Ikhtisar Hasil Pemeriksaan


    Ikhtisar hasil pemeriksaan semester disampaikan kepada lembaga perwakilan selembat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan. Ikhtisar tersebut juga disampaikan kepada Presiden/ Gubernur/ Bupati/ Walikota selembat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhir nya semester yang bersangkutan. Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum, tidak termasuk laporan yang memuat rahasia [...]